28.5 C
Bengkulu
Kamis, 10 Juli, 2025
More

    Usut Dugaan Pungli di SMA Favorit Lebong

    LEBONG – Dugaan praktik Pungutan liar (Pungli) di Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 01 Lebong bersama pengurus Komite sekolah, kian ketara. Bahkan layak di usut oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Pasalnya, praktik terlarang ini diperkuat dengan pernyataan Kepala Sekolah (Kepsek) setempat, Rahmat Pijiantoro, S.Pd, secara gamblang telah mengakui adanya pungutan atau sumbangan yang dilakukan oleh pengurus Komite dan pihaknya (Sekolah, red) terhadap peserta didik di sekolah favorit di Bumi Swarang Patang Stumang itu.

    Praktisi Hukum Bengkulu, Hadymon Chaniago, SH, M.Hum angkat bicara. Kepada Analisjurnal.com ia menyebut, jika dugaan praktik pungli yang terjadi di tubuh SMA Negeri 01 Lebong dan pengurus Komite sekolah itu layak untuk di usut oleh tim gabungan Satgas Saber Pungli daerah itu.

    “Aparat penegak hukum layak usut dugaan pungli di SMA Negeri 01 Lebong dan pengurus Komite itu,” ucapnya.

    Ini berdasar kuat, tegas Hadymon, dimana belum lama ini Kepala SMA Negeri 01 Lebong itu telah mengakui adanya pungutan yang dilakukan pihak sekolah bersama pengurus Komite terhadap siswa-siswi.

    “Itu sudah jelas, Kepsek pun telah mengakui adanya pungutan terhadap peserta didik. Ditambah lagi, pihak sekolah tak mengindahkan atau telah mengangkangi surat edaran Gubernur nomor ini 420/2176/DIKBUD/2021 tentang larangan mengambil pungutan dalam bentuk apa pun kepada peserta didik. Atas dasar itu, kami yakin aparat penegak hukum akan objektif mengusut dugaan pungli tersebut,” ungkap Lawyer muda itu.

    Untuk diketahui, dugaan praktik pungli itu mencuat bermula SMA Negeri 01 Lebong di bawah naungan Dinas Pendidikan Provinsi Bengkulu yang memiliki sekitar 630 orang siswa-siswi itu, menarik sejumlah pungutan kepada peserta didiknya dengan nilai yang cukup merobek kantong para orang tua para siswa-siswi. Dimana, setiap siswa-siswi diwajibkan membayar iuran bulanan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) sebesar Rp 50 ribu per bulan. Kemudian, peserta didik juga diwajibkan membayar uang try out (TO) sebesar Rp 34 ribu. Lalu, uang sampul Ijazah atau uang penebusan Ijazah yang diberlakukan untuk anak kelas XII sebesar Rp 75 ribu per orang, dan uang sumbangan untuk pembangunan gapura sekolah senilai Rp 175 ribu per orang. (Oce)

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini