/PLN Setor Rp 700 juta
BENGKULU UTARA – Siklus Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), menuai sorotan. Dugaan kebocoran terhadap setoran ke daerah, kian ketara. Baik itu sector pajak dari para pelaku usaha hingga terindikasi dari kerjasama antara perusahaan BUMN.
Penelusuran Analisjurnal.com dilapangan, sumber pendapatan Pemkab BU melalui setoran pajak daerah sebesar Rp 700an juta PLN Rayon Arga Makmur. Setoran ini dihimpun melalui kalkulasi kolektif yang diterima dari para konsumen. Baik konsumen personal maupun para pelaku usaha. Sedangkan, hasil penelusuran Analisjurnal. com ditemukan kategori konsumen PLN dalam tingkatan premium. Tak hanya itu saja, ratusan pelaku usaha penjualan sarang walet kabarnya belum merealisasikan soal tanggungjawab untuk setoran pajak ke daerah.
Praktisi hukum, Hadymon Chaniago, SH, MH kepada Analisjurnal.com menilai dugaan kebocoran setoran pajak ke daerah harus disiasati dan ditindaklanjuti. Jika memang implementasi itu sudah tertuang dalam peraturan daerah, tentu kondisi ini mempengaruhi pemasukan daerah di sector pajak.
“Dan tentu sangat mempengaruhi program pembangunan yang menyasar ke masyarakat. Karena hasil pendapatan ini, tentu muaranya kepada skala prioritas program di daerah,” kata Hadymon.
Terpisah, Kepala Dinas Pendapatan Daerah. (Dispenda) BU, Markisman dikonfirmasi tak menyangkal kabar ini. Ia menerangkan, persentase sebesar 10 persen yang dihimpun dari segala sector menjadi dasar total pendapatan daerah.
“Termasuk pajak bumi dan bangunan,” ujarnya.
Disinggung dugaan kebocoran pajak dari perusahaan BUMN? Markisman enggan berkomentar lebih jauh. Hanya saja, ia menjamin setoran PLN ke daerah senilai Rp 700 juta itu diterima dari pembayaran para pelanggan PLN secara global.
“Pendapatan itu bersumber dari pelanggan rumahan serta para pelaku usaha. Tapi yang saya tahu, seperti tambak udang itu menggunakan pemasangan PLN premium. Belum lagi sumber dari perusahaan tambang dan perkebunan. Kalau dikalkulasikan, tahu sendiri nominal pajak yang harus disetorkan berapa. Yang jelas, daerah mendapatkan hasil pajak dari PLN senilai segitu. Untuk pengusaha sarang walet, saya pastikan sampai saat ini tidak ada setoran pajak ke daerah,” tandasnya. (Jho)