Sosialisasi penyuluhan hukum di Desa Selubuk, Kamis(19/10). Foto (Muhamad Hendra)
BENGKULU UTARA – Pemerintah Desa Selubuk Kecamatan Air Napal Kabupaten Bengkulu Utara menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Penyuluhan hukum kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat pada pagi Kamis (19/10).
Kegiatan ini disampaikan oleh pemateri dari Kejari Bengkulu Utara yakni Kazamuli S.H., MH., Kasubsi Intel Kejari, didampingi Jaksa Wendi S.f, dan dihadiri dengan Camat Air Napal Amir Makhmud dan Tokoh masyarakat.
Kades Lubuk Selubuk Nopi Apriansyah menyampaikan acara ini sangat baik buat masyarakat Desa, dengan adanya sosialisasi di Bidang hukum dan Perlindungan Masyarakat maka kami berharap masyarakat semakin sadar akan hukum dan perlindungan hukum terhadap masyarakat.
“Saya berpesan kepada semua peserta agar dapat mengikuti sosialisasi ini dengan baik, semoga nantinya bermanfaat buat kita semua” ucap Kades.

Dalam penyampainnya Kasubsi intel Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Kazamuli SH,MH., mengingatkan pentingnya aturan mengenai penggunan Dana Desa, karena sekarang ini banyak oknum Kepala Desa beserta Perangkat Desa yang bermasalah dengan hukum dan kami berharap semua aturan undang-undang, Peraturan Menteri Desa, Juklak dan Juknis dalam aturan Penggunaan dana Desa harus difahami dan dijalankan dalam mengelola Dana Desa.
“Setiap Pengelolaan Dana Desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku, agar terhindar dalam masalah hukum dikemudian hari dan semoga dalam sosialisasi ini dapat bermanfaat bagi Kepala Desa dan Perangkat” pungkasnya.