29.2 C
Bengkulu
Jumat, 11 April, 2025
More

    Episode Baru Kasus Replanting Sawit

    4 tersangka kasus replanting

    BENGKULU UTARA – Pengusutan dugaan kasus korupsi program replanting sawit di Kabupaten Bengkulu Utara (BU), memasuki babak baru. Skenario cari untung hingga muncul angka fantastis terhadap kerugian negara senilai Rp 9 miliar melalui hasil audit BPKP, terungkap bakal menyeret banyak pihak. Bahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, memastikan pengusutan kasus ini akan terus dilakukan hingga indikasi keterlibatan banyak pihak, dapat dibuktikan. ini

    Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu, Heri Jerman MH memastikan pihaknya tetap fokus terhadap pengembangkan kasus dugaan korupsi program Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Tahun 2019 – 2020 senilai Rp 139 miliar. Sejauh ini, sudah ada 4 orang yakni kelompok tani Rindang Jaya yang telah ditetapkan tersangka.

    Penyidik tengah berupaya mengusut kasus ini. Sejauh ini masih dalam tahap pengembangan,” ungkapnya.

    Disinggung dugaan keterlibatan banyak pihak? Kejati tak menampik hal itu. Fakta ini diperoleh dari hasil pendalaman penyidik.

    Namun kendalanya kita keterbatasan penyidik. Jadi pressure kasus ini, kita lakukan secermat mungkin. Namun demikian, keterlibatan banyak pihak sangat berpotensi atas kasus ini. Hanya saja fakta-fakta persidangan yang akan membuktikan,” pungkasnya.

    Berita terbaru
    - Iklan -spot_img
    Related news

    TINGGALKAN KOMENTAR

    Silakan masukkan komentar anda!
    Silakan masukkan nama Anda di sini