Gambar Humas Polda Bengkulu
BENGKULU SELATAN – Kasat Lantas Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKP. B.A.S. Sinaga menyampaikan kabar gembira, di momentum Hari Raya Idul Fitri 1444 H Bahwa Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa pembebasan sanksi administratif PKB dan BBNKB hingga bebas PKB progresif. Tak hanya itu, wajib pajak juga dapat menikmati fasilitas berupa pembebasan Bea Balik Nama (BBN) .
Pemutihan pajak ini akan dilakukan mulai tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 31 Agustus 2023 . Dimana kebijakan ini berdasarkan pada Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : K. 206.BPKD tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Daerah Provinsi Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Juda Trisno Tampubolon, S.H, S.I.K, M.H melalui Kasat Lantas AKP B.A.S. Sinaga S.Sos mengatakan Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat.
“Pembebasan sanksi administratif atau pemutihan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi masyarakat terutama dalam usai momentum lebaran Idul Fitri,” ujar AKP Sinaga
AKP Sinaga juga menghimbau seluruh masyarakat memanfaatkan momentum ini untuk berbondong-bondong membayarkan pajak kendaraan bermotornya melalui berbagai layanan milik Bapenda (Badan Pendapatan Daerah) yang ada khususnya di Bengkulu Selatan
Lanjut AKP Sinaga menjelaskan, pembebasan sanksi pajak kendaraan ini juga dilakukan untuk mendorong tingkat kesadaran wajib pajak di Bengkulu . Termasuk dalam mendorong balik nama kendaraan agar diperoleh kesesuaian kendaraan dengan pemilik kendaraan di Bengkulu, peralihan hak kepemilikan namun belum dilakukan Balik Nama Kendaraan.